Surat permohonan bermaterai cukup dalam 2 (dua) rangkap dari pemohon kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung C.q. Kepala DPMPTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditandatangani Direksi/Ketua/Pimpinan;

Akta pendirian dan/atau akta perubahannya Badan Usaha;

Daftar susunan direksi dan komisaris yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP;

Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership);

Salinan Surat Keterangan Domisili Badan Usaha;

Data Kontak resmi pemohon, sebagai berikut:
  1. nomor telepon
  2. nomor telepon seluler (handphone), dan
  3. alamat surat elektronik (e-mail)
Salinan IUP Eksplorasi;

NIB (Nomor Induk Berusaha)

Surat Kuasa jika pemohon diwakilkan (fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa);

Salinan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk data digital