Surat permohonan bermaterai cukup dalam 2 (dua) rangkap dari pemohon kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung C.q. Kepala DPMPTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditandatangani Direksi/Ketua/Pimpinan;

Surat Kuasa apabila pengurusan permohonan perizinan diwakilkan selain dari pengurus perusahaan;

Data susunan direksi dan komisaris yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP;

Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) untuk Badan Usaha/PT;

Salinan Surat Keterangan Domisili Badan Usaha;

Data Kontak resmi pemohon, sebagai berikut:
  1. nomor telepon
  2. nomor telepon seluler (handphone), dan
  3. alamat surat elektronik (e-mail)
NIB (Nomor Induk Berusaha)