Surat permohonan yang sdudah ditandatangani Direksi/Ketua BUMD/Badan Usaha milik desa, Badan Uasaha swasta PMDN, Koperasi, atau perusahaan perseorangan bermaterai dan distempel basah (cap perusahaan asli) beserta berkas lampirannya 1 (satu) rangkapdan ditujukan ke kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung;

NIB (Nomor Induk Berusaha)

Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMD/Badan Usaha milik desa, Badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, Koperasi atau perusahaan perseorangan;

Salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah nagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu;

Data Kontak resmi pemohon, sebagai berikut:
  1. nomor telepon
  2. nomor telepon seluler (handphone), dan
  3. alamat surat elektronik (e-mail)