Surat permohonan bermaterai Rp. 10.000,- dari pemohon kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung C.q. Kepala DPMPTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
|
Akta pendirian dan perubahan serta pengesahannya (Lembaga Pendidikan, Yayasan dsb);
|
Menyampaikan Proposal Pendirian Satuan Pendidikan Formal yang bergerak di Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA);
|
Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB;
|
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lembaga/Yayasan;
|
Gambar/Denah tanah, Gedung dan dilengkapi dengan foto gedung dari depan, samping kiri, samping kanan, ukuran postcard;
|
Daftar nama susunan pengurus yayasan penyelenggara satuan pendidikan;
|
surat keterangan domisili usaha dari pemerintah setempat;
|
daftar tingkat pendidikan dan tenaga kependidikan dengan melampirkan fotocopy ijazah;
|
pernyataan tunduk dan patuh pada peraturan atau ketentuan yang berlaku (pernyataan kemampuan di atas materai rp. 10.000,-);
|
surat kepemilikan tanah dan gedung oleh yayasan;
|
Surat Kuasa di atas materai rp. 10.000,- jika pemohon diwakilkan, melampirkan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa);
|