Surat permohonan bermaterai Rp. 10.000,- dari pemohon kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung C.q. Kepala DPMPTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

Akta pendirian dan perubahan serta pengesahannya (Lembaga Pendidikan, Yayasan dsb);

Menyampaikan Proposal Pendirian Satuan Pendidikan Formal yang bergerak
di Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA);


Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB;

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lembaga/Yayasan;

Gambar/Denah tanah, Gedung dan dilengkapi dengan foto gedung dari depan,
samping kiri, samping kanan, ukuran postcard;


Daftar nama susunan pengurus yayasan penyelenggara satuan pendidikan;

surat keterangan domisili usaha dari pemerintah setempat;

daftar tingkat pendidikan dan tenaga kependidikan dengan melampirkan fotocopy ijazah;

pernyataan tunduk dan patuh pada peraturan atau ketentuan yang berlaku
(pernyataan kemampuan di atas materai rp. 10.000,-);


surat kepemilikan tanah dan gedung oleh yayasan;

Surat Kuasa di atas materai rp. 10.000,- jika pemohon diwakilkan,
melampirkan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa);