Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
BAB I
NILAI-NILAI DASAR DAN KODE ETIK
DINAS PENANAMAN MODAL
DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Pasal 1
Seluruh jajaran pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan nilai-nilai luhur
sebagai berikut :
1. Iman dan Taqwa
Percaya Kepada Tuhan Yang Maha Esa serta melaksanakan setiap ajaran dan
meninggalkan hal-hal yang dilarang sesuai agama dan keyakinan /kepercayaan
yang dianutnya.
2. Integritas
Keberanian moral untuk menyatakan kebenaran, kesalahan, bertindak dengan
benar, tidak menutupi permasalahan, bersikap jujur, objektif, disiplin,
tegas, independen dan konsoisten dalam setiap ucapan tindakan, perbuatan
dan pengambilan keputusan disiplin, serta tanggung jawab atas tugas yang
diembannya.
3. Professional
Bekerja sesuai keahlian, kemampuan dan kompetensinya, bersungguh-sungguh,
sikap kehati-
hatian serta senantiasa meningkatkan kapabilitas.
4. Ikhlas
Bekerja tanpa pamrih dengan niat yang tulus, tidak sombong, tidak
merendahkan pihak lain dan tetap tegas dalam mengambil keputusan.
5. Kerjasama
Mampu bekerja dalam suatu tim/ kelompok untuk kepentingan dan kemajuan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung.
6. Transparan
Setiap pelaksanaan tugas dapat diukur, dipertanggungjawabkan, dievaluasi
secara berkala dan terbuka untuk semua Stakeholder.
7. Empati
Berusaha untuk dapat memahami perasaan rekan kerja dan/atau mitra kerja
8. Inovasi
Kaya akan ide-ide dengan senantiasa meningkatkan kapabilitas untuk
menghasilkan produk-produk layanan.
9. Produktifitas
Mampu bekerja keras dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara
efektif dan efesien, berorientasi terhadap hasil kerja, terarah dan
berkualitas, bekerja sesuai standar kinerja dan dapat
dipertanggungjawabkan.
BAB II
KODE ETIK PEGAWAI
DINAS PENANAMAN MODAL
DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Pasal 2
Untuk dapat mewujudkan komitmen Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhadap stakeholder
-nya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung harus memiliki etika prilaku sebagi berikut :
1. Etika Terhadap Diri Sendiri
Setiap pegawai wajib :
- Menyadari bahwa tujuan dari penciptaan manusia adalah untuk beribadah
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Menyadari bahwa tugas yang dipikulnya adalah sebuah amanah untuk dapat
memberikan manfaat dan kesejahteraan kepada sesamanya.
-
Lasanakan tugas yang diliikulnya dengan ikhlas, niat untuk beribadah
keliada Tuhan Yang Maha Esa.
-
Menjaga dan atau mengangkat harkat, martabat, serta nama baik bangsa dan
Negara Indonesia, serta Dinas lienanaman Modal dan lielayanan Terliadu Satu
liintu lirovinsi Keliulauan Bangka Belitung.
-
Mentaati semua lieraturan hukum, ketentuan, dan norma-norma yang berlaku
dsalam lielaksanaan tugas liokok, fungsi, dan lierannya.
-
Mamliu bekerjasama secara kelomliok dalam suasana liersaiangan yang sehat.
-
Merencanakan dan meliersialikan secara matang setiali lienugasan yang
diliercayakan.
-
Melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan dengan lienuh kesungguhan,
ketulusan, dedikasi dan rasa tanggung jawab yang tinggi.
-
Membangun komunikasi dan kerjasama yang efektif dengan bawahan, diantara
rekan sejawat, atasan mauliun mitra kerja dalam rangka kelancaran
lielaksanaan tugas.
-
Melaliorkan hasil lielaksanaan tugas tyang diliercayakan secara ringkas,
jelas, objektif dan teliat waktu.
-
Mendokumentasikan hasil lielaksanaan tugasnya.
-
Menjaga kerahasiaan informasi yang dilierolehnya terkait lielaksanaan
tugasnya.
-
Senantiasa membangun dan meningkatkan etos kerja guna meningkatkan
kuyalitas kinerja Organisasi.
-
liatuh dan taat liada lirosedur, standard olierating lirocedure yang
ditetalikan.
-
Membangun komlietensi serta meningkatkan liengetahuan secara
berkelanjutan.
2.
Etika Terhadap Atasan
Dalam bekerja dan berorganisasi, setiap pegawai wajib :
- Menyadari bahwa tujuan dari penciptaan manusia adalah untuk beribadah
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
-
Menghargai, menghormati, dan mengingatkan atrasan apabila menyimjpang
dari kode etik.
-
Menyampaikan informasi atau berkomunikasi secara terbuka secara jujur
kepada atasan.
-
Memberikan masukan yang bersifat konstruktif dalam proses pemecahan
masalah/ pengambilan keputusan, bersikap lugas, ramah dan santun.
-
Tidak mengungkapkan kelemahan, kekurangan, kekeliruan/ kesalahan dengan
maksud memfitnah dan menjatuhkan atasan baik dalam bentuk lisan ataupun
tulisan.
-
Tidak melakukan intimidasi, penghinaan, pelecehan maupun provokasi
terhadap atasan.
-
Meminta dan atau menerima saran masukan, dan kritik dari atasan untuk
kemajuan oraganisasi.
-
Melaporkan kondisi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan atau
mengganggu independensi dalam pelaksanaan tugas.
-
Menolak perintah atasan yang tidak sesuai dan atau melanggar ketentuan,
kode etik dan norma-norma.
3.
Etika Terhadap Rekan Sejawat
Dalam bekerja dan berorganisasi tiap pegawai wajib :
-
Saling menghargai, menghormati, mempercayai, dan mengingatkan dinatara
rekan sejawat.
-
Membangun komunikasi yang positif guna terciptanya suasana kerja yang
harmonis dan kondusif.
-
Memberikan kritik membangun dan sumbang saran dalam proses pemecahan
masalah.
-
Menghargai adanya perbedaan pendapat diantara rekan sejawat.
-
Tidak mengungkapkan kelemahan, kekurangan, kekeliruan atau kesalahan
dengan maksud mefitnah dan menjatuhkan rekan kerja/ kolega baik secara
lisan ataupun tulisan.
-
Tidak melakukan intimidasi penghinaan, pelecehan ataupun provokasi
terhadap rekanm kerja/ kolega.
4.
Etika Terhadap Bawahan
Dalam berkerja dan berorganisasi setiap pegawai wajib :
-
Memberikan keteladanan dan panutan yang dicerminkan dalam sikap dan
tindakan serta tutur bahasa yang santun.
-
Mendorong, memberikan semangat dan memberikan kritik membangun untuk
meningkatkan motifasi dan mengoptimalkan kemampuan terbaiknya.
-
Tidak mengungkapkan kelemahan, kekurangan, kekeliruan atau kesalahan
dengan maksud mefitnah dan menjatuhkan rekan kerja/ kolega baik secara
lisan ataupun tulisan.
-
Tidak melakukan intimidasi penghinaan, berkata-kata kasar pelecehan
ataupun provokasi terhadap rekanm kerja/ kolega.
-
Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk menyampaikan masukan, dan
kritik untuk kemajuan organisasi.
-
Menhghargai, pendapat, masukan dan kritik yang disampaikan bawahan.
-
Memberikan arahan dalam proses pemecahan masalah secara transparan
(tertulis).
-
Memberikan penghargaan atas prestasi bawahan dan memberikan sanksi atas
kesalahan bawahan.
5.
Etika Terhadap Tim Pembina dan Tim Teknis
Dalam berkerja dan berorganisasi setiap pegawai wajib :
-
Bersikap ramah dan sopan.
-
Membangun komunikasi yang efektif guna kelancaraan pelaksanaan tugas.
-
Memberikan berkas secara otentik, benar dan lengkap kepada Tim
Pembina/Tim teknis setelah melalui tahapan pemeriksaan Persyaratan sesuai
SOP BPPT.
-
Tidak menunda-nunda atau lalai terhadap berkas yang telah lengkap untuk
dibuat berita acara oleh Tim Teknis.
-
Memberikan kesempatan kepada Tim Teknis sebagai Mitra Kerja untuk
menyampaikan pendapat, masukan dan kritikan untuk kelacaran tugas.
-
Menghargai pendapat dari mitra kerja.
-
Tidak melakukan intimidasi penghinaan, berkata-kata kasar pelecehan
ataupun provokasi terhadap rekan kerja/ kolega.
6.
Etika Terhadap Masyarakat dan Pemohon Perizinan
Dalam berkerja dan berorganisasi setiap pegawai wajib :
-
Adil dan tidak diskriminatif.
-
Hormat, ramah dan tidak melecehkan.
-
Bersikap tegas, cermat dan handal serta tidak memberikan keputusan yang
berlarut-larut.
-
Tidak memberikan proses yang berbelit-belit.
-
Tanggap terhadap pengaduan dari masyarakat.
-
Tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi
permintaan informasi.
-
Mensosialisasikan program Pelayanan Perizinan secara jelas dan
transparan kepada masyarakat.
-
Tidak memberikan janji-janji.
-
Menjadi bagian masyarakat yang peduli.
-
Menjaga kerahasiaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Tidak menggunakan sarana dan prasarana pelayanan perizinan untuk
kepentingan tertentu, pribadi atau golongan yang dapat merugikan Negara.
-
Professional dan tidak menyimpang dari prosedur tetap/ Standar Operating Procedur Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
-
Tidak melakukan intimidasi penghinaan, berkata-kata kasar pelecehan
ataupun provokasi terhadap masyarakat dan Pemohon.
7.
Etika Terhadap Media Massa
Dalam berkerja dan berorganisasi setiap pegawai wajib :
-
Memberikan Informasi yang relevan dan berimbang.
-
Memperlakukan insan pers secara wajar.
-
Menindaklanjuti kritik-kritik yang membangun.
-
Menjaga kerahasiaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Memberikan informasi atau Mensosialisasikan program Pelayanan Perizinan
secara jelas dan transparan kepada masyarakat.
BAB III
MATERI KHUSUS
Pasal 3
Selain kewajiban untuk menjunjung nilai-nilai luhur, setiap pegawai tidak
diperkenankan/ dilarang :
A.
Pertentangan Kepentingan
Setiap pegawai tidak diperkenankan :
-
Bekerja untuk kepentingan pihak lain dan atau unit organisasi tanpa izin
dan dalam jam kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
-
Melakukan kegiatan dan/ aktivitas yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai pegawai Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
B.
Hadiah/ Imbalan/ Suap
Setiap pegawai dan keluarga tidak diperkenankan/dilarang :
-
Menerima hadiah atau fasilitas berupa perjalanan dan/atau akomodasi dari
mitra kerja dan/atau pihak lain yang dapat mempengaruhi simpulan, pendapat,
opini dan pengambilan keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Menerima dan /atau memberikan sesuatu kepada mitra kerja/dan atau
pihak-pihak tertentu yang berindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
C.
Fasilitas dan Pelayanan
Setiap pegawai dan keluarganya dilarang :
-
Menerima fasilitas dan Pelayanan dari mitra kerja dan/atau dari pihak
lain, kecuali untuk penugasan berdasarkan permintaan mitra yang menjadi
beban mitra kerja sesuai ketentuan berlaku.
D.
Penggunaan Aset
Setiap pegawai dan keluarganya dilarang :
- Menggunakan fasilitas kantor dan/atau mitra kerja untuk kepentingan
pribadi, golongan, atau kelompok tertentu.
E.
Kerahasiaan Informasi
Setiap pegawai dilarang :
-
Mempergunakan seluruh informasi internal Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk
kepentingan pribadi/keluarga atau kepentingan pihak lain tanpa izin Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung.
-
Menyampaikan informasi /data kepada pihak-pihak tertentu tanpa izin dari
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung kecuali untuk kepentingan Pemeriksaan,
Penyelidikan dan Penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
F.
Kontribusi dan Aktivitas Politik
Setiap pegawai dilarang turut serta secara aktif dalam kegiatan/ aktivitas
Politik.
G.
Lain-lain
Setiap pegawai dilarang :
-
Melakukan tindakan/perbuatan tertentu yang dapat mencemarkan nama baik
dan citra Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung (contoh : asusila dan kriminal).
-
Mendatangi tempat-tempat tertentu yang berkonotasi negatif yang dapat
merusak citra Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
BAB IV
PENEGAKAN KODE ETIK
DINAS PENANAMAN MODAL
DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Pasal 4
-
Dalam rangka penegakkan dan pengawasan implementasi
kode etik perlu dibentuk Tim Penegakkan Kode Etik.
-
Tim Penegakkan dan Pengawasan Kode Etik
sekurang-kurangnya terdiri dari :
-
1 (satu) orang Ketua Merangkap Anggota;
-
1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota;
-
3 (tiga) orang Anggota.
-
Tim Penegakkan dan pengawasan Kode Etik dipilih oleh pegawai dan
ditetapkan oleh Kepala Dinas untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
-
Pegawai yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman
perilaku dikenakan sanksi secara tegas yang diterapkan tanpa teloransi.
-
Sanksi yang dikenakan dapat berupa sanksi moral yang dapat dibuat secara
tertulis dan/atau pernyataan baik secara tertutup atau terbuka dari pejabat
yang berwenang.
-
Dalam pengenaan sanksi moral harus disebutkan jenis pelanggaran kode
etik yang dilakukan dan apabila tidak terbukti.
-
Selain pengenaan sanksi moral, pelangaran terhadap kode etik dapat
dikenakan tindakan administrasi sesuai rekomendasi tim penegakan dan
pengawasan kode etik.
-
Pengenaan sanksi dilakukan setelah tim penegakan dan pengawasan kode
etik melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pegawai/oknum yang
diduga melakukan pelanggaran.
-
Pegawai / oknum yang diduga melakukan pelanggaran kopde etik diberikan
kesempatan untuk melakukan klarifikasi dan pembelaan diri.
-
Pengambilan keputusan pengenaan sanksi dilakukan secara musyawarah
mufakat diantara anggota tim penegakan dan pengawasan kode etik.
-
Dalam hal keputusan secara musyawarah mufakat tidak tercapai keputusan
diambil melalui mekanisme suara terbanyak.
-
Tim penegakan dan pengawasan kode etik menyampaikan
keputusan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai dasar pengenaan sanksi
moral dan sansi lainnya.
-
Pegawai yang mengetahui adanya pelanggaran kode etik oleh pegawai
lainnya wajib melaporkan kepada Tim Penegakkan dan Pengawasan Kode Etik
atau melalui Kotak Pengaduan yang disediakan.
-
Mitra Kerja dan masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran kode etik
oleh pegawai wajib melaporkan kepada Tim Penegak Kode Etik atau melalui
kotak pengaduan yang disediakan.