KODE ETIK PEGAWAI

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung



BAB I

NILAI-NILAI DASAR DAN KODE ETIK
DINAS PENANAMAN MODAL
DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Pasal 1

Seluruh jajaran pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan nilai-nilai luhur sebagai berikut :

1. Iman dan Taqwa

Percaya Kepada Tuhan Yang Maha Esa serta melaksanakan setiap ajaran dan meninggalkan hal-hal yang dilarang sesuai agama dan keyakinan /kepercayaan yang dianutnya.

2. Integritas

Keberanian moral untuk menyatakan kebenaran, kesalahan, bertindak dengan benar, tidak menutupi permasalahan, bersikap jujur, objektif, disiplin, tegas, independen dan konsoisten dalam setiap ucapan tindakan, perbuatan dan pengambilan keputusan disiplin, serta tanggung jawab atas tugas yang diembannya.

3. Professional

Bekerja sesuai keahlian, kemampuan dan kompetensinya, bersungguh-sungguh, sikap kehati- hatian serta senantiasa meningkatkan kapabilitas.

4. Ikhlas

Bekerja tanpa pamrih dengan niat yang tulus, tidak sombong, tidak merendahkan pihak lain dan tetap tegas dalam mengambil keputusan.

5. Kerjasama

Mampu bekerja dalam suatu tim/ kelompok untuk kepentingan dan kemajuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

6. Transparan

Setiap pelaksanaan tugas dapat diukur, dipertanggungjawabkan, dievaluasi secara berkala dan terbuka untuk semua Stakeholder.

7. Empati

Berusaha untuk dapat memahami perasaan rekan kerja dan/atau mitra kerja

8. Inovasi

Kaya akan ide-ide dengan senantiasa meningkatkan kapabilitas untuk menghasilkan produk-produk layanan.

9. Produktifitas

Mampu bekerja keras dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara efektif dan efesien, berorientasi terhadap hasil kerja, terarah dan berkualitas, bekerja sesuai standar kinerja dan dapat dipertanggungjawabkan.





BAB II

KODE ETIK PEGAWAI
DINAS PENANAMAN MODAL
DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Pasal 2

Untuk dapat mewujudkan komitmen Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhadap stakeholder -nya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus memiliki etika prilaku sebagi berikut :

1. Etika Terhadap Diri Sendiri

Setiap pegawai wajib :

  1. Menyadari bahwa tujuan dari penciptaan manusia adalah untuk beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Menyadari bahwa tugas yang dipikulnya adalah sebuah amanah untuk dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan kepada sesamanya.
  3. Lasanakan tugas yang diliikulnya dengan ikhlas, niat untuk beribadah keliada Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Menjaga dan atau mengangkat harkat, martabat, serta nama baik bangsa dan Negara Indonesia, serta Dinas lienanaman Modal dan lielayanan Terliadu Satu liintu lirovinsi Keliulauan Bangka Belitung.
  5. Mentaati semua lieraturan hukum, ketentuan, dan norma-norma yang berlaku dsalam lielaksanaan tugas liokok, fungsi, dan lierannya.
  6. Mamliu bekerjasama secara kelomliok dalam suasana liersaiangan yang sehat.
  7. Merencanakan dan meliersialikan secara matang setiali lienugasan yang diliercayakan.
  8. Melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan dengan lienuh kesungguhan, ketulusan, dedikasi dan rasa tanggung jawab yang tinggi.
  9. Membangun komunikasi dan kerjasama yang efektif dengan bawahan, diantara rekan sejawat, atasan mauliun mitra kerja dalam rangka kelancaran lielaksanaan tugas.
  10. Melaliorkan hasil lielaksanaan tugas tyang diliercayakan secara ringkas, jelas, objektif dan teliat waktu.
  11. Mendokumentasikan hasil lielaksanaan tugasnya.
  12. Menjaga kerahasiaan informasi yang dilierolehnya terkait lielaksanaan tugasnya.
  13. Senantiasa membangun dan meningkatkan etos kerja guna meningkatkan kuyalitas kinerja Organisasi.
  14. liatuh dan taat liada lirosedur, standard olierating lirocedure yang ditetalikan.
  15. Membangun komlietensi serta meningkatkan liengetahuan secara berkelanjutan.

2. Etika Terhadap Atasan

Dalam bekerja dan berorganisasi, setiap pegawai wajib :

  1. Menyadari bahwa tujuan dari penciptaan manusia adalah untuk beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Menghargai, menghormati, dan mengingatkan atrasan apabila menyimjpang dari kode etik.
  3. Menyampaikan informasi atau berkomunikasi secara terbuka secara jujur kepada atasan.
  4. Memberikan masukan yang bersifat konstruktif dalam proses pemecahan masalah/ pengambilan keputusan, bersikap lugas, ramah dan santun.
  5. Tidak mengungkapkan kelemahan, kekurangan, kekeliruan/ kesalahan dengan maksud memfitnah dan menjatuhkan atasan baik dalam bentuk lisan ataupun tulisan.
  6. Tidak melakukan intimidasi, penghinaan, pelecehan maupun provokasi terhadap atasan.
  7. Meminta dan atau menerima saran masukan, dan kritik dari atasan untuk kemajuan oraganisasi.
  8. Melaporkan kondisi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan atau mengganggu independensi dalam pelaksanaan tugas.
  9. Menolak perintah atasan yang tidak sesuai dan atau melanggar ketentuan, kode etik dan norma-norma.

3. Etika Terhadap Rekan Sejawat

Dalam bekerja dan berorganisasi tiap pegawai wajib :

  1. Saling menghargai, menghormati, mempercayai, dan mengingatkan dinatara rekan sejawat.
  2. Membangun komunikasi yang positif guna terciptanya suasana kerja yang harmonis dan kondusif.
  3. Memberikan kritik membangun dan sumbang saran dalam proses pemecahan masalah.
  4. Menghargai adanya perbedaan pendapat diantara rekan sejawat.
  5. Tidak mengungkapkan kelemahan, kekurangan, kekeliruan atau kesalahan dengan maksud mefitnah dan menjatuhkan rekan kerja/ kolega baik secara lisan ataupun tulisan.
  6. Tidak melakukan intimidasi penghinaan, pelecehan ataupun provokasi terhadap rekanm kerja/ kolega.

4. Etika Terhadap Bawahan

Dalam berkerja dan berorganisasi setiap pegawai wajib :

  1. Memberikan keteladanan dan panutan yang dicerminkan dalam sikap dan tindakan serta tutur bahasa yang santun.
  2. Mendorong, memberikan semangat dan memberikan kritik membangun untuk meningkatkan motifasi dan mengoptimalkan kemampuan terbaiknya.
  3. Tidak mengungkapkan kelemahan, kekurangan, kekeliruan atau kesalahan dengan maksud mefitnah dan menjatuhkan rekan kerja/ kolega baik secara lisan ataupun tulisan.
  4. Tidak melakukan intimidasi penghinaan, berkata-kata kasar pelecehan ataupun provokasi terhadap rekanm kerja/ kolega.
  5. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk menyampaikan masukan, dan kritik untuk kemajuan organisasi.
  6. Menhghargai, pendapat, masukan dan kritik yang disampaikan bawahan.
  7. Memberikan arahan dalam proses pemecahan masalah secara transparan (tertulis).
  8. Memberikan penghargaan atas prestasi bawahan dan memberikan sanksi atas kesalahan bawahan.

5. Etika Terhadap Tim Pembina dan Tim Teknis

Dalam berkerja dan berorganisasi setiap pegawai wajib :

  1. Bersikap ramah dan sopan.
  2. Membangun komunikasi yang efektif guna kelancaraan pelaksanaan tugas.
  3. Memberikan berkas secara otentik, benar dan lengkap kepada Tim Pembina/Tim teknis setelah melalui tahapan pemeriksaan Persyaratan sesuai SOP BPPT.
  4. Tidak menunda-nunda atau lalai terhadap berkas yang telah lengkap untuk dibuat berita acara oleh Tim Teknis.
  5. Memberikan kesempatan kepada Tim Teknis sebagai Mitra Kerja untuk menyampaikan pendapat, masukan dan kritikan untuk kelacaran tugas.
  6. Menghargai pendapat dari mitra kerja.
  7. Tidak melakukan intimidasi penghinaan, berkata-kata kasar pelecehan ataupun provokasi terhadap rekan kerja/ kolega.

6. Etika Terhadap Masyarakat dan Pemohon Perizinan

Dalam berkerja dan berorganisasi setiap pegawai wajib :

  1. Adil dan tidak diskriminatif.
  2. Hormat, ramah dan tidak melecehkan.
  3. Bersikap tegas, cermat dan handal serta tidak memberikan keputusan yang berlarut-larut.
  4. Tidak memberikan proses yang berbelit-belit.
  5. Tanggap terhadap pengaduan dari masyarakat.
  6. Tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi.
  7. Mensosialisasikan program Pelayanan Perizinan secara jelas dan transparan kepada masyarakat.
  8. Tidak memberikan janji-janji.
  9. Menjadi bagian masyarakat yang peduli.
  10. Menjaga kerahasiaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  11. Tidak menggunakan sarana dan prasarana pelayanan perizinan untuk kepentingan tertentu, pribadi atau golongan yang dapat merugikan Negara.
  12. Professional dan tidak menyimpang dari prosedur tetap/ Standar Operating Procedur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  13. Tidak melakukan intimidasi penghinaan, berkata-kata kasar pelecehan ataupun provokasi terhadap masyarakat dan Pemohon.

7. Etika Terhadap Media Massa

Dalam berkerja dan berorganisasi setiap pegawai wajib :

  1. Memberikan Informasi yang relevan dan berimbang.
  2. Memperlakukan insan pers secara wajar.
  3. Menindaklanjuti kritik-kritik yang membangun.
  4. Menjaga kerahasiaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Memberikan informasi atau Mensosialisasikan program Pelayanan Perizinan secara jelas dan transparan kepada masyarakat.

BAB III
MATERI KHUSUS
Pasal 3

Selain kewajiban untuk menjunjung nilai-nilai luhur, setiap pegawai tidak diperkenankan/ dilarang :

A. Pertentangan Kepentingan

Setiap pegawai tidak diperkenankan :

  1. Bekerja untuk kepentingan pihak lain dan atau unit organisasi tanpa izin dan dalam jam kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  2. Melakukan kegiatan dan/ aktivitas yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

B. Hadiah/ Imbalan/ Suap

Setiap pegawai dan keluarga tidak diperkenankan/dilarang :

  1. Menerima hadiah atau fasilitas berupa perjalanan dan/atau akomodasi dari mitra kerja dan/atau pihak lain yang dapat mempengaruhi simpulan, pendapat, opini dan pengambilan keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Menerima dan /atau memberikan sesuatu kepada mitra kerja/dan atau pihak-pihak tertentu yang berindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

C. Fasilitas dan Pelayanan

Setiap pegawai dan keluarganya dilarang :

  1. Menerima fasilitas dan Pelayanan dari mitra kerja dan/atau dari pihak lain, kecuali untuk penugasan berdasarkan permintaan mitra yang menjadi beban mitra kerja sesuai ketentuan berlaku.

D. Penggunaan Aset

Setiap pegawai dan keluarganya dilarang :

  1. Menggunakan fasilitas kantor dan/atau mitra kerja untuk kepentingan pribadi, golongan, atau kelompok tertentu.

E. Kerahasiaan Informasi

Setiap pegawai dilarang :

  1. Mempergunakan seluruh informasi internal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk kepentingan pribadi/keluarga atau kepentingan pihak lain tanpa izin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  2. Menyampaikan informasi /data kepada pihak-pihak tertentu tanpa izin dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kecuali untuk kepentingan Pemeriksaan, Penyelidikan dan Penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

F. Kontribusi dan Aktivitas Politik

Setiap pegawai dilarang turut serta secara aktif dalam kegiatan/ aktivitas Politik.

G. Lain-lain

Setiap pegawai dilarang :

  1. Melakukan tindakan/perbuatan tertentu yang dapat mencemarkan nama baik dan citra Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (contoh : asusila dan kriminal).
  2. Mendatangi tempat-tempat tertentu yang berkonotasi negatif yang dapat merusak citra Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

BAB IV

PENEGAKAN KODE ETIK
DINAS PENANAMAN MODAL
DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Pasal 4

  1. Dalam rangka penegakkan dan pengawasan implementasi kode etik perlu dibentuk Tim Penegakkan Kode Etik.
  2. Tim Penegakkan dan Pengawasan Kode Etik sekurang-kurangnya terdiri dari :
    1. 1 (satu) orang Ketua Merangkap Anggota;
    2. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota;
    3. 3 (tiga) orang Anggota.
  3. Tim Penegakkan dan pengawasan Kode Etik dipilih oleh pegawai dan ditetapkan oleh Kepala Dinas untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
  4. Pegawai yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku dikenakan sanksi secara tegas yang diterapkan tanpa teloransi.
  5. Sanksi yang dikenakan dapat berupa sanksi moral yang dapat dibuat secara tertulis dan/atau pernyataan baik secara tertutup atau terbuka dari pejabat yang berwenang.
  6. Dalam pengenaan sanksi moral harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan dan apabila tidak terbukti.
  7. Selain pengenaan sanksi moral, pelangaran terhadap kode etik dapat dikenakan tindakan administrasi sesuai rekomendasi tim penegakan dan pengawasan kode etik.
  8. Pengenaan sanksi dilakukan setelah tim penegakan dan pengawasan kode etik melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pegawai/oknum yang diduga melakukan pelanggaran.
  9. Pegawai / oknum yang diduga melakukan pelanggaran kopde etik diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi dan pembelaan diri.
  10. Pengambilan keputusan pengenaan sanksi dilakukan secara musyawarah mufakat diantara anggota tim penegakan dan pengawasan kode etik.
  11. Dalam hal keputusan secara musyawarah mufakat tidak tercapai keputusan diambil melalui mekanisme suara terbanyak.
  12. Tim penegakan dan pengawasan kode etik menyampaikan keputusan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai dasar pengenaan sanksi moral dan sansi lainnya.
  13. Pegawai yang mengetahui adanya pelanggaran kode etik oleh pegawai lainnya wajib melaporkan kepada Tim Penegakkan dan Pengawasan Kode Etik atau melalui Kotak Pengaduan yang disediakan.
  14. Mitra Kerja dan masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran kode etik oleh pegawai wajib melaporkan kepada Tim Penegak Kode Etik atau melalui kotak pengaduan yang disediakan.