dpmptsp Prov. Kep. Bangka Belitung

Tentang Kami

Sambutan Kepala DPMPTSP

Assalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh.

Puji syukur kepada Allah SWT, atas rahmat dan Karunia-Nya sehingga Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini akhirnya dapat terbit kembali.

Website ini merupakan salah satu upaya yang kami lakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Image

Sebelumnya, pelayanan masyarakat di bidang Penanaman Modal dan Perizinan dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun, dalam rangka penataan organisasi pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang merupakan amanat dari PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah di lingkungan Pemerintah dengan nomenklatur yang baru dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2016, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau kita singkat dengan nama DPMPTSP.

Untuk lebih memperkenalkan potensi-potensi investasi di berbagai bidang yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada kalangan Investor Potensial, baik di dalam negeri maupun di luar negeri serta Pelayanan Perizinan maupun Non-perizinan secara terpadu melalui Bidang Pelayanan Terpadu. Kami yakin bahwa dengan tersedianya informasi yang lengkap akan memudahkan investor, pelaku usaha serta masyarakat untuk mengetahui sektor-sektor yang mereka minati untuk menanamkan modalnya.

Upaya-upaya lain akan terus dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk lebih meningkatkan kinerja sektor investasi melalui berbagai kebijakan maupun kemudahan-kemudahan yang diperuntukan bagi investor yang akan menanamkan modalnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kami berkeyakinan bahwa upaya-upaya yang kami lakukan dan terus kami kembangkan akan membawa dampak positif bagi peningkatan arus investasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang pada gilirannya akan meningkatkan kinerja pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Semoga website ini dapat bermanfaat bagi masyarakat.

Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh.

Profil DPMPTSP

Tentang DPMPTSP Prov. Kep. Bangka Belitung
What our Members Say

Tentang DPMPTSP Provinsi Kep. Bangka Belitung

Dasar Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pembentukan Dinas PMPTSP Kepulauan Bangka Belitung merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Selanjutnya disusun susunan organisasi dan tata kerja Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat yang diatur dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dinas PMPTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya diatur dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tugas pokok adalah melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan tugas perbantuan yang menjadi kewenangan provinsi, meliputi perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pengendalian, pelaksanaan penanaman modal dan sistem informasi, serta pelayanan perizinan terpadu yang menjadi kewenangan provinsi. Fungsi Dinas PMPTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai berikut:

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan provinsi;
  2. penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan provinsi;
  3. penyelenggaraan administrasi Dinas;
  4. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
  5. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Struktur Organisasi
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Assumenda, dolorum, vero ipsum molestiae minima odio quo voluptate illum excepturi quam cum voluptates doloribus quae nisi tempore necessitatibus dolores ducimus enim libero eaque explicabo suscipit animi at quaerat aliquid ex expedita perspiciatis? Saepe, aperiam, nam unde quas beatae vero vitae nulla.
Visi dan Misi
Visi dan Misi DPMPTSP Prov. Kep. Bangka Belitung

Visi

Menjadikan Babel Sejahtera, Provinsi Maju yang Unggul di Bidang Inovasi Agropolitan dan Bahari Dengan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik Yang Efisien dan Cepat Berbasis Teknologi.

Misi

Meningkatkan Pembangunan Ekonomi Berbasis Potensi Daerah

Tujuan

  1. Meningkatnya Peran Investasi untuk mendukung Perekonomian;
  2. Terwujudnya kualitas Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk mencapai Pelayanan Prima.

Image
Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 29 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai tupoksi sebagai berikut:

TUGAS POKOK
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.

FUNGSI
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana di atas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. Penyelenggaran kebijakan teknis di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. Penyelenggaan administrasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  4. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan
  5. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Apapun Kebutuhan dan Izin Usaha Anda.

Kami Siap, Membantu Anda!

Jika anda memerlukan informasi terkait dengan DPMPTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, silahkan hubungi kami melalui Email, Telepon, Call center maupun fitur pesan yang telah kami sediakan.