Whistleblowing System

Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh DPMPTSP Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan DPMPTSP Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena DPMPTSP Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. DPMPTSP Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.

KRITERIA PENGADUAN

Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai DPMPTSP Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, silahkan melapor ke Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.

Feature Icon

WHAT

apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.

Feature Icon

WHO

siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.

Feature Icon

WHERE

dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.

Feature Icon

WHEN

kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.

Feature Icon

HOW

Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).

Feature Icon

EVIDENCE

Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.

Definisi Whistle blowing System.

mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.